Selasa 30 May 2017 08:38 WIB

Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan PKI ke Istana

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Alfian disebutkan pernah menuduh sejumlah kader PDI P dan orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai kader PKI.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka), akan dipanggil" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5) petang.

Menurut Argo, besok Rabu (31/5) Alfian akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya Alfian juga telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula saat Alfian Tanjung berceramah di Masjid Jami' Said Tanah Abang, Sabtu, 1 Oktober 2016, sekitar pukul 20.00 malam, Video ceramah Alfian pun tersebar di Youtube. Dalam video itu, Alfian Tanjung menuduh Istana Negara telah dikuasai sejumlah orang yang berafiliasi dengan PKI.

Salah satu kutipan yang ada dalam video berjudul 'Alfian Tanjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016' berbunyi berikut: "Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu," kata Alfian di video itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement