REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein, harus disusul dengan penangkapan dan penetapan tersangka penyebar foto pesan singkat tersebut.
Seperti halnya polisi yang menangkap pria berinisial HP lantaran diduga membuat dan menyebarluaskan chat palsu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Seharusnya polisi juga menangkap dan menetapkan (tersangka) penyebar chat yang menjadi dasar penetapan FH dan HRS sebagai tersangka. Sebagaimana juga polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).
Fickar melanjutkan, jika polisi tidak menangkap dan menetapkan tersangka penyebar obrolan singkat tersebut, maka terkesan diskriminatif. Terlebih setelah seorang pria yang diduga menyebar chat palsu Kapolri langsung ditindak.
"Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut (chat antara HRS dan FH), maka terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum," ucap Fickar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.