REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Berkas kasus pembunuhan Kim Jong-nam akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Harith Sham Mohamed Yasin, yang bertindak sebagai hakim, memerintahkan pemindahan berkas karena pengadilan wilayah tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan persidangan kasus pembunuhan ini.
Kim Jong-nam (45 tahun) merupakan saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang tewas di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari lalu. Ia terpapar racun agen saraf VX di ruang keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) saat hendak pulang ke Macau, Cina.
Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam, telah didakwa sebagai tersangka utama, bersama empat orang lainnya. Mereka berada di bawah ancaman hukuman mati karena telah melanggar Pasal 302 KUHP Malaysia mengenai pembunuhan.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huang terlihat menghadiri persidangan kedua mereka di Pengadilan Sepang, Selasa (30/5). Mereka dijaga ketat oleh petugas keamanan Malaysia dan kemudian tersenyum kepada perwakilan kedutaan masing-masing, yang ikut mendampingi selama sidang.
Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan para tersangka biasanya akan tampil perdana di Pengadilan Tinggi dalam kurun waktu satu bulan. Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan persidangan akan dimulai dalam waktu 90 hari.
Pengacara tersangka mengatakan, mereka khawatir para wanita ini telah menjadi kambing hitam dari rencana pembunuhan yang dilakukan orang lain. Polisi Malaysia telah mengumumkan ada empat tersangka warga negara Korea Utara yang diduga berada di balik pembunuhan ini. Namun mereka telah melarikan diri dari Malaysia.
Meski Malaysia tidak pernah secara langsung menuduh Korea Utara melakukan pembunuhan tersebut, spekulasi menunjukkan Pyongyang telah mengatur pemusnahan tokoh elite yang diasingkan.
Walaupun Kim Jong-nam, yang terasing dari keluarganya, bukanlah ancaman politik yang nyata, dia mungkin dipandang sebagai saingan potensial dalam kediktatoran dinasti di Korea Utara.
Baca juga, Malaysia Bebaskan Warga Korut Terkait Kematian Kim Jong-nam.