REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar tidak mengkaitkan antara upaya banding vonis Basuki Tjahaja Purnama dan naiknya jabatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI Jakarta. Jika dikaitkan, menurutnya, hal itu tidak relevan dengan penetapan Djarot sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya tidak demikian, sebab dengan adanya pernyataan pengunduran diri BTP (Ahok) sebagai gunernur kepada Presiden, ada atau tidak ada, berlanjut atau tidak berlanjutnya upaya hukum banding baik dari pihak BTP maupun JPU menjadi tidak relevan lagi bila dikaitkan dengan penetapan Djarot sebagai gubernur DKI Jakarta," jelas Prasetyo, Selasa (30/5).
Menurut dia, upaya banding yang dilakukan Ahok dan JPU memiliki maksud dan tujuannya berbeda. Ahok mengajukan banding karena berharap mendapatkan pembelaan atau keringanan, sedangkan JPU tentu juga memiliki kepentingan lain. "Kepentingan hukum," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, semua tuntutan jaksa adalah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa meyakini bahwa yang dilakukan Ahok adalah penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu, bukan penistaan kepada agama.
Tapi kemudian di Kejaksaan Agung RI bahwa Ahok memutuskan untuk mundur dan mencabut bandingnya. Yang dilakukan Ahok ini perlu mendapatkan kajian dan harus dievalusi terkait tujuan hukumnya dan manfaatnya.
Oleh karena itu, saat ditanyakan kembali bagaimana sikap JPU dalam upaya bandingnya, Prasetyo kembali menegaskan masih dalam evalusi. Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan dicabut atau dilanjutkan.
"Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak, masih ada waktu bagi jaksa untuk mempertimbangkan lagi, mengevaluasi lagi sebelum Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan putusan," katanya.