REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Rizieq Shihab.
"Ya itulah yang diharapkan, misalnya, ada aturan kepolisian merasa tidak cocok atau tidak sesuai aturan ada lembaga yang menguji," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).
Argo mengatakan praperadilan di persidangan sebagai sarana untuk menguji dan membuktikan terkait penetapan seorang tersangka. "Kita buktikan di situ itu lebih bagus," ujat Argo.
Argo menyatakan penyidik kepolisian akan membuktikan penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Senin (29/5). Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.
Diungkapkan Sugito, Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka, namun dianggap memaksakan dan direkayasa.