Selasa 30 May 2017 16:47 WIB

Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Polisi Harus Buktikan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung.
Foto: Republika/ Wihdan
Alfian Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda meminta aparat kepolisian membuktikan pada publik jika tujuan penetapan tersangka pada Ustaz Alfian Tanjung  benar-benar untuk menegakkan hukum, bukan bertujuan membungkam sikap kritis ulama.

"Ini yang harus dijawab oleh kepolisian dengan melaksanakan proses yang transparan," tegas Chaerul saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Dia pun menyesalkan isi ceramah dari Alfian Tanjung yang menyebut sejumlah kader PDI P dan orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai kader PKI. Karena jika Alfian tidak bisa membuktikan dasar dari ucapannya, itu akan masuk pada pencemaran nama baik terhadap instansi negara.

"Yang bersangkutan (Alfian Tanjung) bisa terjerat pasal 207 KUHP. Seharusnya ceramahnya tidak menyerang istana seperti demikian," kata Chaerul.

Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian juga cermat menanggapi laporan dari pelapor terkait kasus Alfian Tanjung. Karena Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang menjadi pelapor kasus tersebut, dinilai tidak mempresentasikan istana.

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (27/1), Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri. Alfian dilaporkan karena ceramahnya menuduh istana Negara telah dikuasai sejumlah orang yang berafiliasi dengan PKI.

Hingga akhirnya, Senin (29/5) petang Alfian tanjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Menurut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, besok Rabu (31/5) Alfian akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement