REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah sebanyak jumlah 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun meski sudah diputuskan penambahan kursi, tapi mereka belum mengalokasikan kursi tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja.
Dalam rapat pengambil keputusan itu, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Awalnya pemerintah melalui Mendagri menawarkan penambahan 10 hingga 15 kursi, setelah sebelumnya mereka menolak penambahan kursi sebanyak 19 kursi.
Akhirnya, rapat Pansus RUU Pemilu yang dipimpin oleh Lukman Edy memutuskan untuk penambahan 15 kursi sebagai jalan tengah "Kita sepakati di 15 (kursi)," tegas Lukman Edy saat memimpin rapat di Ruang Rapat KK 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Namun penghitungan awal Pansus RUU Pemilu sendiri terhadap penambahan kursi untuk dibagikan sejumlah wilayah. Penambahan tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru, yang akan mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu dapil.
Kemudian untuk empat daerah lainnya, Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung akan mendapatkan jatah dua kursi. Sementara daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya setuju dengan penambahan 15 kursi. Hanya saja untuk pembagian kursi ke wilayah pihaknya menyerahkannya kepada Pansus RUU Pemilu. Meski menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus RUU Pemilu tapi Tjahjo mengusulkan agar penambahan kursi untuk beberapa daerah tertentu. Di antaranya untuk Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, masing-masing mendapatkan tambahan satu kursi. "Kalau soal pembagian terserah Pansus," kata Tjahjo.