Selasa 30 May 2017 17:02 WIB

Kursi DPR RI Dipastikan Ditambah 15 Kursi

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Lukman Edy.
Foto: MPR
Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah sebanyak jumlah 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun meski sudah diputuskan penambahan kursi, tapi mereka belum mengalokasikan kursi tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja. 

Dalam rapat pengambil keputusan itu, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Awalnya pemerintah melalui Mendagri menawarkan penambahan 10 hingga 15 kursi, setelah sebelumnya mereka menolak penambahan kursi sebanyak 19 kursi. 

Akhirnya, rapat Pansus RUU Pemilu yang dipimpin oleh Lukman Edy memutuskan untuk penambahan 15 kursi sebagai jalan tengah  "Kita sepakati di 15 (kursi)," tegas Lukman Edy saat memimpin rapat di Ruang Rapat KK 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Namun penghitungan awal Pansus RUU Pemilu sendiri terhadap penambahan kursi untuk dibagikan sejumlah wilayah. Penambahan tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru, yang akan mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu dapil.