Selasa 30 May 2017 17:28 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Ditahan Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
 Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka pada (30/5). Bukan hanya itu, polisi pun segara melakukan penahanan kepada Ustaz Alfian Tanjung.

"Iya betul, sudah jadi tersangka dan langsung ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5).

Herry menyebutkan kasus ini sudah dilaporkan sejak lama. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi termasuk telah memeriksa Alfian. "Alfian juga sudah diperiksa kemarin (29/5)," kata Herry.

Alfian terang Herry, saat itu diperiksa masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun kemudian penyidik langsung menetapkan Alfian sebagai tersangka.