REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka pada (30/5). Bukan hanya itu, polisi pun segara melakukan penahanan kepada Ustaz Alfian Tanjung.
"Iya betul, sudah jadi tersangka dan langsung ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5).
Herry menyebutkan kasus ini sudah dilaporkan sejak lama. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi termasuk telah memeriksa Alfian. "Alfian juga sudah diperiksa kemarin (29/5)," kata Herry.
Alfian terang Herry, saat itu diperiksa masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun kemudian penyidik langsung menetapkan Alfian sebagai tersangka.
"Kemarin dipanggil diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung dinaikkan sebagai tersangka," kata Herry.
Alasannya, karena penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Alfian sebagai tersangka. Adapun alat buktinya sendiri, Herry tak menyebutkan karena masuk dalam materi penyidikan.
Baca juga, Alfian Tanjung, Tersangka: Pengamat Harus Buktikan.
Ustaz Alfian dijerat dengan pasal 156 KUHP dan Pasal 16 UU nomor tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Serta pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).