Selasa 30 May 2017 21:21 WIB

Ridwan Kamil akan Tambah Tugas PNS Berkinerja Buruk

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, mengaku akan terus membina sekitar 1.000 orang PNS kinerjanya di bawah 50 persen. Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, salah satu bentuk pembinaan adalah pemberian tugas tambahan pada PNS tersebut.

"Kami akan memberikan penambahan tugas hingga mereka bisa mencapai 100 persen," ujar Emil kepada wartawan, di Bandung, Selasa (30/5).

Menurut Emil, berdasarkan aturan semua  PNS harus bekerja 6.000 menit. PNS yang diberikan sanksi, harus bisa menunjukkan kalau mereka bisa bekerja 6.000 menit.

"Kalau nggak bisa membuktikan berarti dia berbohong atau apa. Jadi saya kasih tugas tambahan supaya genap 6.000 menit," katanya.

Emil mengatakan, Pemkot Bandung akan terus berupaya meningkatkan kompetensi semua PNS. Caranya, pertama di tegur dulu. Karena, selama ini mereka sudah puluhan tahun tidak di tegur akibat tak ada instrumennya.

"Gimana tahunya orang lelet, gimana tahunya bahwa kinerja 100 persen padahal dia bekerja 50 persen. Sekarang instrumennya ketahuan soalnya mereka harus mendeskripsikan," katanya.

Jadi, kata Emil, dengan sistem elektronik semua PNS tak bisa mengelak lagi. Karena, nantinya seperti pembuktian terbalik.

"Mereka harus membuktikan bisa kerja 100 persen, saat dia tidak bisa menulis, tidak bisa mendeskripsikan tugasnya nggak ada buktinya berarti dia nggak kerja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi, mengakui ada 10 persen dari 400 orang PNS di lingkungan Dishub Kota Bandung yang mendapat penilaian di bawah 50 persen. "Alasannya macam-macam, ada yang sakit panjang, ada juga yang memang cuti," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement