Selasa 30 May 2017 18:12 WIB

Polda Metro Bekuk Penjual Senpi di Bekasi

Rep: Arif Satria Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata api (senpi) ilegal berinisial RS alias Boy (31). Pelaku ditangkap di rumah kost-nya, di Jalan Srikaya 2 RT 02/003 Kelurahan Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Mombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (30/5) sekitar pukul 01.00 WIB. "Saat ditangkap dia tidak melawan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman senjata api dan amunisi yang menggunakan paket pos di Tambun. Kemudian polisi melakukan pengecekan di kantor pos Tambun. Polisi pun mendapati paket yang akan dikirim ke Tenggarong Kalimantan. "Paket tersebut tertulis pengirim atas nama Boy. Paket tersebut dituliskan onderdil mobil," lanjut Argo.

Di dalam paket itu pun ditemukan satu pucuk Revolver 38 Special dengan enam butir peluru aktif dan satu pucuk Pen Gun Call 22 RL berikut enam butir peluru aktif cal 22. Polisi juga mengamankan satu pucuk revolver kaliber 38, dua pucuk Pen Gun, dan ratusan peluru aktif.

Hasil integrasi polisi dengan pelaku, senjata tersebut didapat dari seprang warga sipil berinisil D yang berada di Bandung Jawa Barat. Selain itu pelaku mendapat senpi pabrikan dari orang lain berinisial I.

Pelaku pun mengaku dirinya sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merk ke beberapa daerah dengan media Facebook.

Selain sejumlah senjata api dan ratusan peluru, polisi juga menyita tiga buah ponsel Oppo, tiga buah ponsel Nokia, dua buah ponsel BB. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion juga diamankan berikut sejumlah dokumen pengiriman dan identitas.  "Atas perbuatannya itu, pelaku akan kami kenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951," ujar Argo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement