Selasa 30 May 2017 18:48 WIB

Polda: Penetapan Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus obrolan berkonten pornografi bukan bentuk kriminalisasi. Argo menegaskan, penetapan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sudah jelas, dua alat bukti cukup mentersangkakan orang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika adanya laporan soal obrolan pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein. Lalu polisi pun melakukan penyelidikan. Kemudian adanya tindak pidana, polisi kemudian melanjutkan pada penyidikan.

"Pada penyidikan inilah kita cari siapa sih tersangkanya di situ, pelakunya," ucapnya.

Karena itu, menurut Argo segala sesuatu terkait penetapan dan pengeluaran surat penangkapan Rizieq sudah sesuai tersangka. Namun, jika dirasa ada ketidakpuasan dan keberatan, Argo pun mempersilakan Rizieq untuk menjalani proses praperadilan. Hal ini menurut Argo lebih baik daripada sekedar menebar pernyataan ke sejumlah media massa.

"Jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada dasarnya. Semua ada dasarnya semua, ada undang-undangnya yang kita lakukan," katanya.

Ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement