REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Dahnil Anzar Simanjutak menyatakan dukungannya untuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Hal tersebut, kata dia, selaras dengan tugas pokok yang diemban TNI dalam undang-undang.
"Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan," ujarnya, Selasa (30/5).
Tugas pokok TNI tersebut, Dahnil mengatakan, dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Dahnil, dalam OMSP salah satu tugas TNI adalah mengatasi aksi terorisme.
"Saya kira kasus-kasus terorisme yang meningkat saat ini bisa diminimalisir dengan merevitalisasi peran TNI," katanya.
Dahnil mengatakan, terkait dengan kekhawatiran potensi pelanggaran HAM Bila TNI terlibat, justru menurut Dahnil, salah satu institusi yang sukses secara perlahan melakukan reformasi adalah TNI. TNI, kata Dahnil, pasti belajar banyak dari kasus-kasus masa lalu.
"Toh koreksi terkait pelanggaran HAM penanganan terorisme oleh Densus 88 pun menjadi catatan serius selama ini dalam evaluasi Komnas HAM dan masyarakat sipil," jelasnya.
Saat ini, kata dia, hanya tinggal untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HAM tersebut. Pengawasan yang melekat, menurut Dahnil, terhadap penanganan terorisme harus dilakukan, dan RUU Terorisme yang sedang dibahas saat ini.
"Agaknya sudah mengakomodir lembaga Pengawas melibatkan kelompok masyarakat sipil yang bisa melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan Teroris, supaya tidak lagi Muncul monopoli siapa Teroris dan siapa bukan, hanya dari Densus 88, tapi ada koreksi dan pengawasan karena melibatkan banyak pihak yang saling mengawasi," katanya lagi.