Selasa 30 May 2017 20:23 WIB

Polisi Ciduk Pengusaha Situs Porno Irwan Setiawan

Rep: Mabruroh / Red: Andi Nur Aminah
Perangi situs porno
Foto: blogspot
Perangi situs porno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irwan Setiawan (37 tahun) akhirnya diamankan polisi di Lubuklinggau, Sumatra Utara pada (27/5). Irwan merupakan penyebar konten pornografi melalui website yang dibuatnya.

Direktur Siber Bareskrim Porli Brigjen Fadil Imran mengatakan perbuatan Irwan diketahui lantaran adanya laporan dari interpol. Melalui kepolisian Jerman yang memberitahukan interpol bahwa ditemukan situs www.m***.ml yang berisi gambar-gambar pornografi dan asusila. 

"Ada gambar-gambar wanita dan anak-anak yang seluruhnya tanpa busana ditaruh diweb yang didesain sendiri dan web itu dapat diakses publik," jelas Fadil di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Irwan juga memasang jasa iklan di dalam web-nya. Sehingga setiap web dikunjungi dan dibuka, Irwan mendapatkan pundi-pundi rupiah dari foto-foto yang dijajakannya itu. "Hasil interogasi kita, dia minimal dapat Rp 3 juta per bulan," ujar Fadil. 

Foto itu sendiri Irwan mengaku mendapatkan dengan cara mengakses suatu situs internasional www.e*******.com yang menyediakan konten-konten pornografi dari luar negeri. Dari web tersebut, kemudian Irwan yang sehari-hari bekerja menjual horden tersebut mengambil dan melakukan cropping. 

"Pengakuan dia seluruh foto dapet dari web dewasa dan dia crop. Semacam foto model tanpa busana dan umurnya di bawah sekitar 15 tahun," kata dia.

Aparat kepolisian pun menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan Irwan. Di antaranya buku tabungan, ATM, sim card, memory HP, laptop, dan hard disk. Kepada Irwan, polisi menjeratnya dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement