Selasa 30 May 2017 21:56 WIB

KPK: Pansus Angket tak Pengaruhi Penanganan Kasus Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK tidak akan mengganggu proses kerja lembaga anti rasuah. KPK kata Syarif, akan tetap fokus dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

"Proses di DPR (Pansus Angket KPK) ini tidak akan menganggu pelaksanaan atau proses-proses penanganan kasus di KPK. KPK akan tetap berjalan sebagaimana adanya, tidak akan menganggu proses di KPK," kata Syarif di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/5).

Karenanya, Syarif mempersilakan Pansus angket DPR melanjutkan proses angket kepada KPK. Menurut Syarif, KPK tak akan mencampuri urusan yang menjadi hak-hak DPR.

Terkait langkah yang akan ditempuh KPK, Syarif mengungkap lembaganya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap resminya. Apalagi mengingat Pansus hingga saat ini baru terbentuk dari lima fraksi saja.

Begitu halnya terkait kemungkinan kehadiran KPK jika dipanggil Pansus Angket DPR. "Kami belum bisa katakan sekarang. Kami liat dulu semua prosesnya nanti setelah itu akan ada sikap resmi KPK setelah kita bicarakan di internal," kata Syarif.

Sebelumnya diketahui Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tetap dibentuk meski ditentang berbagai pihak. Susunan kepanitiaan Pansus Angket KPK sebagaimana diumumkan dalam akhir Rapat Paripurna pada Selasa (30/5) terdiri dari lima fraksi tersebut dengan jumlah 17 anggota.

Dari susunan Pansus yang telah terbentuk berasal dari lima fraksi yakni Partai Golkar, Partai PPP, Partai PDIP, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement