REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita enam buah kain sarung hasil modifikasi yang dipergunakan remaja Bantargebang sebagai senjata untuk tawuran.
"Saya lihat ini model baru senjata tawuran karena bagian ujungnya dimodifikasi menggunakan batu serta kabel untuk melukai korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, di Bekasi, Kamis (31/5).
Menurut dia, kain sarung itu disita dari tangan delapan tersangka kelompok remaja yang diduga berniat melakukan tawuran di Kampung Rawamulya RT02 RW01, Kecamatan Mustikajaya, Senin (29/5) malam.
Remaja yang ditangkap berinisial M (15), HA (13), TS (15), AK (15), FH (16), RP (14), HS (15) dan MY (15) yang merupakan warga setempat lokasi kejadian. Menurut dia, kain sarung yang difungsikan sebagai senjata itu merupakan temuan baru dalam kasus tawuran di wilayah hukum setempat.
Kain sarung itu nampak dilipat dan digulung hingga membentuk semacam cambuk yang pada bagian ujungnya lancip. Pemilik senjata itu memodifikasi bagian ujung cambuk dengan menempelkan kabel yang diperkuat dengan lapisan lakban.
"Sarung cambuk ini bisa merobek lapisan kulit kalau diayunkan secara kencang. Alat ini berbahaya kalau digunakan tawuran," katanya.
Dikatakan Widjanarko, para pemilik senjata itu selanjutnya didata dan dimintai jaminan dari keluarga untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Remaja ini kami pulangkan setelah kita bina karena usia mereka yang masih di bawah umum," katanya.
Widjanarko menambahkan, Kepolisian Sektor Bantargebang Kota Bekasi juga menjaring sekitar 25 remaja yang diduga berniat melakukan tawuran di Perumahan Vida Bekasi, Sabtu (27/5) malam. Menurut dia, remaja tersebut mayoritas adalah pelajar berusia 14-18 tahun yang tengah berkerumun di Perumahan Vida.