REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Jajaran Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai bandar dan pengecer judi togel Hongkong. Dari tangan ke empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 151 ribu, dua lembar kerta rekapan togel, dua buah pulpen, dan satu buah HP.
Penangkapan ke empat tersangka tersebut berlangsung Selasa (30/5) sekitar pukul 10.00 WIB di pangkalan ojek Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik togel di daerahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepadapara wartawan, Rabu (31/5).
Menurut Yusri, praktik judi togel tersebut dilakukan para tersangka secara terbuka di pangkalan ojeg. Sebelum ditangkap, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian adanya praktikmjudi togel.
Saat digerebeg polisi, tersangka Has alias Jidan (64 tahun) dan YS (47) yang bertindak sebagai bandar sedang menerima setoran uang dari WS (42) seorang pengecer.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menangkap AS seorang pemasang togel. " Mereka merupakan satu jaringan togel Hingkong. Polisi masih terus mengusut jaringan togel ini. Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP," kata dia.