Rabu 31 May 2017 14:19 WIB

Ustaz Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
 Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk perkembangan penetapan tersangka Ustaz Alfian Tanjung saat ini sudah dalam penahanan oleh Mabes Polri.

"Jadi untuk perkembangan dari tersangka Alfian Tanjung jadi yang bersangkutan sudah ada penahanan dari Mabes Polri, kemudian juga ada laporan di Polda Metro Jaya," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (31/5).

Untuk hari ini, kata Argo, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Alfian Tanjung. "Hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan, tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya, dititipkan,  jadi penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun, lanjut Argo, kasus yang dikenakan kepada Alfian Tanjung adalah yang berkenaan dengan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya lantaran menuduh adanya oknum komunis di lingkungan istana.

Baca juga, Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Polisi Harus Buktikan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement