REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk perkembangan penetapan tersangka Ustaz Alfian Tanjung saat ini sudah dalam penahanan oleh Mabes Polri.
"Jadi untuk perkembangan dari tersangka Alfian Tanjung jadi yang bersangkutan sudah ada penahanan dari Mabes Polri, kemudian juga ada laporan di Polda Metro Jaya," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (31/5).
Untuk hari ini, kata Argo, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Alfian Tanjung. "Hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan, tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya, dititipkan, jadi penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun, lanjut Argo, kasus yang dikenakan kepada Alfian Tanjung adalah yang berkenaan dengan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya lantaran menuduh adanya oknum komunis di lingkungan istana.
Baca juga, Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Polisi Harus Buktikan.