REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan alasannya beserta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memilih Mapolres Jakarta Timur untuk dikunjungi. Alasan pertama tiada lain adalah terkait peristiwa bom Kampung Melayu yang merupakan masuk wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
"Kemarin kan baru ada bom (Kampung Melayu) juga di wilayah itu. Jadi kita tanya juga (saat kunjungan ke Mapolres Jakarta Timur)," kata Masinton saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/5).
Selain itu, dipilihnya Mapolres Jakarta Timur karena menurutnya tindak pidana narkotika tertinggi terjadi di Jakarta Timur. "Kemudian kita melihat tindak pidana narkotika paling tinggi di Jakarta Timur. Jadi kita lihat apakah (tahanan) dicampur atau dipisah?" ucap Masinton.
Masinton juga mengaku, kunjungan yang dilakukannya bersama Fahri Hamzah ke Mapolresta Jakarta Timur juga merupakan bagian dari menjalankan tugas.
Selain itu, menurutnya, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengunjungi Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap atas pemberian opini WTP BPK RI kepada Kemendes.
"Jadi KPK gak punya hak untuk menghalangi tugas kita karena itu kewenangan, tugas kita kok. Dan kita tidak khusus untuk mengunjungi orang yang sedang bermasalah atau yang masih diproses KPK. Makanya pahami dulu konteksnya baru ngomong, jangan seperti kaleng rombeng," ucap Masinton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditemani anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka mengklaim kedatangannya guna meninjau pelayanan di Polres Jaktim itu selama bulan puasa.
Baca juga, BPK Benarkan Dua Anggotanya Ditangkap KPK.
Namun di sela-sela kunjungan, Fahri dan Masinton dikabarkan menemui Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap atas pemberian opini WTP BPK RI kepada Kemendes. KPK kemudian mengultimatum Fahri Hamzah, agar tidak menyalahi aturan, dengan sewenang-wenang menjenguk Rochmadi.
"Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan, kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/5).