REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penulis opini bom Kampung Melayu direkayasa oleh polisi, Ahmad Rifai, mengajukan permohonan maaf. Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Seperti dilansir Antara pada Rabu (31/5), permohonan maaf itu menyatakan kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.
Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai 6.000 itu, Ahmad juga mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil. Ketiganya sangat membutuhkan kehadiran Ahmad sebagai kepala keluarga.
Ahmad menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka dia siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Kuasa hukum Ahmad, M Ihsan, mengatakan dia juga sudah mengajukan penangguhan mengatakan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil. "Namun, semuanya tergantung penyidik," kata dia.
Ihsan menyampaikan kliennya dalam kondisi baik dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya. "Sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara (BAP) di Bareskrim Mabes Polri," kata dia.
Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana siber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Ahad, 28 Mei 2017, pukul 16.15 WIB. Ahmad juga diduga menyebarkan kebencian SARA.
Kepolisian menjerat Ahmad dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga diduga melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.
Kepala Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.
"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," kata Cepi.