Rabu 31 May 2017 15:58 WIB

DPO Dinilai Hanya untuk Mempermalukan Habib Rizieq

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai, dimasukkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkesan hanya untuk mempermalukan HRS di dunia internasional.

"Saat ditanya oleh intenasional alasan yang bersangkutan masuk DPO kenapa? Saya rasa ini bukan untuk menghargai orang," kata Mudzakir saat Republika.co.id, Rabu (31/5).

Dia mengatakan, kepergian HRS ke luar Negeri dianggap bukan ingin menghindari dari masalah dan proses hukum yang menjeratnya. Namun, karena HRS merasa 'dizalimi', diperlakukan dengan tidak sesuai oleh hukum yang ada di negaranya.

"Menurut saya, yakinkan dulu bahwa yang bersangkutan itu telah masuk tindak pidana yang sempurna. Beri kejelasan pada publik dengan transparan," kata Mudzakir.

Perlu diketahui, HRS sudah keluar dari Indonesia sejak 26 April 2017 dan hingga kini belum kembali karena beralasan masih melaksanakan ibadah umrah di Makkah.

Kemudian pada Rabu (31/5) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro jaya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka kasus chat berkonten pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Baca Juga: Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement