REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, lembaganya menghormati keputusan pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah menyepakati untuk menambah sebanyak jumlah 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut Jimly, DKPP sebagai lembaga pelaksana undang-undang akan melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh DPR dan pemerintah.
"Ya itu kan materi undang-undang, kalau sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang ya kita setuju saja. DKPP, Bawaslu, dan KPU kan hanya melaksanakan undang-undang," ujar Jimly yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (31/5).
Penghitungan awal Pansus RUU Pemilu sendiri terhadap penambahan kursi untuk dibagikan sejumlah wilayah. Penambahan tersebut tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Salah satunya adalah Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru, yang akan mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu dapil.
Kemudian untuk empat daerah lainnya, Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung akan mendapatkan jatah dua kursi. Sementara daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yakni Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Secara pribadi dan terlepas dari jabatannya sebagai ketua DKPP, Jimly mengatakan, penambahan jumlah 15 kursi DPR RI memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya yakni semakin banyak sumber daya manusia maka akan semakin baik. Namun di sisi lain penambahan jumlah kursi ini akan membuat tidak efisien.
"Kalau dilihat dari segi kepentingan masyarakat, wallahualam, nah itu bisa ditanya kepada pengamat, saya sebagai ketua DKPP posisinya melaksanakan undang-undang saja," kata Jimly.