REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menegaskan serius memburu penyebar dugaan percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
"Kami serius cari kalau belum ketemu bagaimana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (31/5).
Argo mengatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan cara penyidik kepolisian menyelidiki pelaku penyebaran percakapan berkonten mesum tersebut. Argo mengaku penyidik kepolisian sempat mengecek dugaan penyebar berada di Jawa Timur, namun polisi tidak menemukan setelah dilakukan penyelidikan.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi. Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq yang diduga berada di Arab Saudi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.