REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Eggi Sudjana menilai kepolisian tidak perlu memasukkan HRS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena HRS sekarang diketahui keberadaannya di Arab Saudi, tidak buron.
"Tidak tepat karena DPO itu kan untuk pencarian orang yang tidak tahu di mana. Jadi ngapain DPO, kalau serius langsung saja tangkap," kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/5).
Eggi menyebut, seharusnya untuk kasus chat berkonten pornografi yang menjadikan HRS sebagai tersangka sudah dihentikan. Karena baik dari pihak HRS, kata dia, lalu Firza Husein, keduanya menyangkal kebenaran chat tersebut.
Eggi mengatakan, hingga kini praperadilan belum diajukan karena masih menunggu surat kuasa dari HRS. "Pak Sugito, masih umrah, tunggu saja. Besok kami (tim kuasa hukum) baru akan rapat kembali," ungkap Eggi. Sugito Atmo Pawito yang dimaksud Eggi adalah ketua bantuan hukum FPI. Eggi mengatakan, surat kuasa dari Habib Rizieq akan dititipkan ke Sugito yang saat ini masih sedang menjalankan umrah dan sedang bersama Habib Rizieq.
Diapun membenarkan adanya rencana HRS, melakukan perpanjangan visa khusus. Hal tersebut dilakukan karena adanya perlakuan diskriminatif secara hukum terhadap HRS. "Nanti aaja tunggu kabar kita sebagai tim lawyer menentukan Habib akan balik atau enggak," tegas Eggi.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (31/5) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro jaya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus chat berkonten pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein pada situs 'baladacintarizieq'