Rabu 31 May 2017 18:47 WIB

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Bisa Munculkan Kegaduhan

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
 Ketua Presidium Alumni 212 Ustad Ansufri Idrus Sambo (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Presidium Alumni 212 Ustad Ansufri Idrus Sambo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri ID Sambo menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan pimpinam Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan pernografi dengan Firza Husein. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut telah membuat kegaduhan baru, khususnya di bulan Ramadhan.

"Jadi dengan menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bukan untuk malah menyejukkan tapi malah membuat kegaduhan baru," ujarnya dalam konferensi pers di Masjid Baitul Rahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Menurut dia, alumni Aksi 212 menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, penetapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. "Lagi-lagi sangat disayangkan. Bukannya menyiramkan air tapi menyiramkan bensin," ucapnya.

Karena itu, Ansufri meminta agar Presiden Jokowi untuk  mengambil tindakan dengan membebaskan Habib Rizieq dari segala macam tuduhan yang ada selama ini. Pasalnya, dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim kali ini.

Menurut dia, sebelum Ramadhan sebenarnya pihaknya juga sudah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar di bulan Ramadhan ini membuat umat saling tenggang rasa. Tapi, ternyata di Ramadhan ini malah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Kami menyerukan umat Islam untuk melakukan perlawanan hukum dan jihad konstitusional terhadap rezim," kata Ansufri.

(Baca Juga: Habib Rizieq tak Buron, Mengapa Harus Masuk DPO?)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement