REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengaku perokok remaja di Kabupaten Kulon Progo cukup tinggi. Dari sekitar 15 ribu siswa SMP, sebanyak 800 siswa perokok.
"Menurut saya cukup tinggi, karena kalau nanti sampai berkembang /kan/ banyak sekali,’’ kata Hasto pada wartawan usai menghadari Pelantikan Ketua PKK Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta, di Gedhong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/5).
Hasto menerangkan sekitar 36 persen dari para siswa perokok itu mencoba merokok pertama kali pada usia 13-16 tahun. "Kebanyakan ikut-ikutan," kata dia.
Hasto menerangkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Nanyang University mensurvei perilaku siswa SMP yang merokok di pegunungan dan perkotaan.
Hasilnya, anak yang tinggal di pegunungan tidak tabu dan tidak malu-malu untuk merokok. Sebab, rokok dan asbak mudah ditemui ketika jamuan desa dan kenduri. Hal itu pun menjadi biasa bagi masyarakat desa.
"Kalau anak di kota merokok malu-malu dan bahkan masih sembunyi-sembunyi," kata Hasto.
Dalam kerjasama dengan Nanyang University, Pemkab Kulon Progo akan memberikan konseling khusus tentang rokok kepada para siswa perokok dan orang tuanya. Intervensi lainnya, yaitu Pemkab Kulon Progo pun melarang sponsor rokok untuk pentas musik maupun kegiatan olahraga sejak 2015.
"Baliho untuk iklan rokok juga tidak ada di Kulon Progo," kata Hasto.
Ini juga merupakan implementasi Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kendati demikian, implementasi aturan itu bukan tanpa kendala.
Hingga saat ini, Pemkab Kulon Progo masih kesulitan menerapkan larangan menjual rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Hasto menyatakan pembatasan penjualan rokok sudah termuat dalam perda.
"Tapi, itu sulit diterapkan. Karena itu, kami lakukan yang pelaksanaannya mudah seperti intervensi ke anak langsung," ujar dia.
Setiap dua sampai tiga bulan sekali, Pemkab Kulon Progo juga melakukan evaluasi jumlah tempat publik seperti kantor, sekolah, dan puskesmas yang bebas asap rokok. Jika ada banyak puntung rokok di tempat-tempat publik itu maka Pemkab Kulon Progo memberikan tanda merah.
Jika sedikit maka mendapatkan tanda kuning dan hijau untuk area publik tanpa puntung rokok. "Saya getol membuat dan melaksanakan perda karena alasan ekonomi dan kesehatan," kata dia.