Rabu 31 May 2017 20:42 WIB

Jadi Terpidana, Wakil Bupati Cirebon Resmi Diberhentikan

Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 dengan agenda tuntutan di ruang 1 sid
Foto: Republika/ Septianjar Muharam
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 dengan agenda tuntutan di ruang 1 sid

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tasiya Soemadi alias Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus penyaluran dana hibah bansos.

"Pak Gotas sudah resmi diperhentikan jadi Wakil Bupati Cirebon mulai tanggal 17 Mei lalu," kata Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra di Cirebon, Rabu (31/5).

Dia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat ketika yang bersangkutan sudah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum juga sudah inkrah. Surat itu, kata Sunjaya diberikan kepada Gubernur Jawa Barat yang kemudian oleh Gubernur diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya ajukan surat pemberhentian kepada Gubernur dan sekarang tepatnya kemaren pada Selasa (30/5) saya menerima surat pemberhentian itu," tutur Sunjaya.

Pihaknya menyatakan untuk kekosongan jabatan Wabup sudah diserahkan kepada partai pengusung yaitu PDIP dan nantinya diproses untuk pemilihan. "Paling lama diperkirakan bulan Agustus wakil bupati sudah kembali ada," katanya.

Perlu diketahui sejak tanggal 1 Februari 2017 Gotas ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana yang bersangkutan terjerat kasus penyaluran dana hibah bansos saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.

Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement