Rabu 31 May 2017 20:31 WIB

Periksa Ayin Terkait Kasus BLBI, Ini Penjelasan KPK

Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin (kedua kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin (kedua kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK pada Rabu (31/5) memeriksa pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin. Dari keterangan Ayin, KPK ingin mengetahui hubungannya dengan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. “KPK sedang mendalami interaksi dan hubungan saksi dengan Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Ayin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka

“Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak Dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi," tambah Febri. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.

Baca juga, Usai Diperiksa Penyidik KPK, Ayin Enggan Berkomentar.

Sjamsul Nursalim pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara saat menjadi milik Sjamsul Nursalim. “Beberapa waktu lalu kami memeriksa petani tambak untuk melihat bagaimana proses pembangunan, kami fokus pada Rp 4,8 triliun yang sudah lunas apalagi BDNI sebagai perusahaan sudah tidak ada lagi dan tambak saat ini dikerjakan petani. Intinya agar semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara," kata Febri menerangkan.

Ayin adalah mantan terpidana yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan pada 2008. Saat itu Urip adalah Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ayin terbukti menyuap Urip sebesar Rp 6 miliar agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan kasus BLBI yang terkait dengan Sjamsul Nursalim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement