Rabu 31 May 2017 22:38 WIB

Mantan Menkes Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider setahun kurungan. Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31), menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai Siti terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. Siti juga dinilai terbukti menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar selambat-lambatnya sat bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa Ali.

Siti dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi KLB pada 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp 500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manajer Institusi PT Indofarma Tbk. dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC.

Siti lalu memberikan uang gratifikasi itu kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi. Uangselanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata, serta sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia. Siti akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement