REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 87 rumah penduduk di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, rusak ringan dan berat akibat gempa bumi berkekuatan 6,6 pada skala Richter yang mengguncang daerah itu, Senin (29/5) malam. Idris Tinulele, seorang aktivis lingkungan hidup di Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang dihubungi di Napu, Rabu (31/5) malam mengatakan sesuai data di kantor kecamatan, selain puluhan rumah warga yang rusak gempa bumi tersebut juga merusak tiga gereja.
Tiga rumah ibadah yang rusak itu adalah Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), Gereja Pantekosra di Indonesia (GPDI) dan Gereja Khatolik. Semua gereja yang rusak itu terletak di Desa Wuasa, Ibu Kota Kecamatan Lore Utara.
Dia juga menambahkan tim dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sejak pagi hingga malam hari ini masih berada di lokasi gempa di Desa Wuasa. Tim BMKG, kata dia, sedang melakukan penelitian soal munculnya air dari dalam tanah pascagempa dimana banyak terdapat tanah retak dan mengeluarkan air.
BMKG saat ini telah memasang dua alat khusus untuk mendektesi gempa di wilayah tersebut. Idris yang juga seorang peneliti satwa, khususnya burung dari Universitas Tadulako (Untad) Palu itu mengatakan sepanjang hari Rabu ini telah terjadi beberapa kali gempa susulan.
Sebagian besar masyarakat Desa Wuasa memilih tinggal di tenda yang dibangun di beberapa titik dan juga di halaman rumah.
Selain 87 rumah warga yang rusak karena gempa, juga banyak yang retak-retak. Masyarakat takut masuk rumah karena khawatir jika terjadi kembali gempa susulan yang cukup keras bisa-bisa bangunan rumah runtuh.
Karena itu, demi keamanan dan keselamatan jiwa, warga memilih untuk sementara ini tinggal di tenda-tenda darurat yang dibangun oleh BPBD Provinsi Sulteng dan Dinas Sosial Kabupaten Poso. Selain tim dari BMKG, juga di lokasi gempa bumi sejumlah petugas dari BPBD Sulteng memberikan bantuan logistik makanan bagi warga korban gempa di Kecamatan Lore Utara. Wuasa berjarak sekitar 130 km dari Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng dapat ditempuh dalam waktu tiga jam dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil.