REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Seorang veteran Angkatan Udara AS, Tairod Pugh, dinyatakan bersalah karena terbukti mencoba bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. Ia dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh hakim federal AS, pada Rabu (31/6).
"Terdakwa mengkhianati negaranya dan militer tempatnya pernah bertugas. Ia mencoba bergabung dengan sebuah organisasi teroris yang secara brutal melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak bersalah di seluruh dunia," kata Hakim Federal AS, Bridget Rohde, dikutip CNN.
Menurut Departemen Kehakiman AS, Pugh yang merupakan seorang mualaf, bertugas di Angkatan Udara dari 1986 hingga 1990. Jaksa mengajukan bukti di persidangan bahwa Pugh telah melakukan perjalanan dari Mesir ke Turki untuk menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.
Salah satu bukti yang kuat adalah sebuah surat yang ditulis Pugh sebelum berangkat ke Turki. Penyidik menemukan sebuah surat di komputer Pugh yang menyatakan bahwa dia ingin menggunakan bakat dan keterampilan yang diberikan kepadanya untuk mendirikan dan membela ISIS.
"Saya adalah seorang mujahid, saya adalah pedang untuk melawan penindas dan perisai bagi yang tertindas. Saya akan menggunakan kemampuan yang diberikan kepada saya oleh Allah untuk membangun dan mempertahankan ISIS," tulis Pugh dalam suratnya, yang dibacakan jaksa.
Di Turki, pihak berwenang yang mencurigai Pugh akan menuju ke Suriah, menolaknya masuk dan mengirimnya kembali ke Mesir. Saat ditahan di Mesir, Pugh kemudian dideportasi ke AS dan ditangkap oleh Satuan Tugas Terorisme FBI.
"Klien kami menyatakan tidak bersalah sejak awal, jadi kami pergi ke pengadilan dan menghadapi persidangan dengan upaya terbaik yang bisa kami lakukan," kata pengacara Pugh, Eric Creizman.
Pugh selama ini dilatih untuk memasang dan merawat mesin pesawat terbang, serta mengoperasikan sistem navigasi dan persenjataan. Pada 2001, saat bekerja untuk American Airlines, salah satu rekan kerja Pugh mengatakan kepada FBI bahwa Pugh mengaku sangat bersimpati kepada Usamah bin Laden.