Kamis 01 Jun 2017 13:45 WIB

Masa Tanggap Darurat Gempa Poso Ditetapkan 7 Hari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Gempa bumi (ilustrasi)
Gempa bumi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan darurat dampak gempa 6,6 SR yang mengguncang daerah Poso dan sekitarnya pada Senin (29/5), masih terus dilakukan hingga saat ini. Untuk memudahkan, Bupati Poso telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari, yaitu sejak Selasa (30/5) hingga Senin (5/6) dengan Kepala BPBD Poso sebagai komandan tanggap darurat.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pendataan masih terus dilakukan hingga saat ini. Korban gempa terdata 4 orang luka berat dan 21 orang luka ringan. "Tidak ada korban jiwa meninggal dunia," kata Sutopo dalam siaran persnya, Kamis (1/6).

Sebanyak 348 bangunan mengalami kerusakan yang meliputi 168 rumah rusak berat, 143 rumah rusak ringan, 1 gereja rusak berat, 5 gereja rusak ringan, 11 sekolah rusak berat, 2 sekolah rusak ringan, 2 masjid rusak ringan, dan 6 perkantoran mengalami kerusakan. Sebanyak 328 KK mengungsi karena rumahnya rusak dan takut adanya gempa susulan.

Berdasarkan laporan BMKG, sudah terjadi 200 kali gempa susulan dengan intensitas yang menurun. Masyarakat mengungsi di sekitar lingkungan rumahnya dengan mendirikan tenda, terpal, dan memanfaatkan sisa bangunan yang ada.