Kamis 01 Jun 2017 15:25 WIB

Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq

Rep: Arif S Nugroho/ Red: Andri Saubani
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH) menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Salah satunya mengenai penindakan dan pengenaan pasal terhadap pelaku penyebar konten yang tak kunjung ditemukan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat menjelaskan dengan detail pasal-pasal yang menjerat sejumlah pelaku itu. Menurut Agus, dalam pengembangan kasus ini terdapat dua ruas Undang-undang (UU) yang diterapkan, yaitu UU Informasi Transaksi Elektronik dan UU Pornografi.

UU ITE berkaitan dengan penyebar konten itu, yakni penyebar screenshot dan gambar pornografi. Saat ini, menurut Agus, penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan untuk mencari siapa yang menyebarkan di laman internet Baladacintarizieq(dot)com dimana perkara ini bermula.  "Ternyata sampai saat ini tidak diketahui, pengirimnya anonymous," kata Agus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6).

Lalu, untuk menjerat HRS dan FH penyidik menerapkan pasal-pasal dalam UU Pornografi. Hal itu diketahui dari penyebaran konten pornografi baik berupa gambar dan percakapan (chat) antara HRS dan FH.

Agus merangkan, tersangka HRS dijerat Pasal 4 UU Pornografi karena diduga bersama-sama dengan FH telah membuat, menyediakan, atau menyebarluaskan konten pornografi. Sama dengan FH, HRS juga dijerat Pasal 6 karena dinilai memanfaatkan dari konten pornografi itu. Lalu, HRS juga terjerat Pasal 9 karena meminta kepada FH untuk menjadi model atau obyek, konten pornografi. "Nah ini terpenuhi unsur-unsur pasal ini," ucap Agus.

Adapun, tersangka FH dikenakan Pasal 4 juncto pasal 29 UU Pornografi karena diduga membuat, kemudian menyediakan pornografi lalu disebarkan FH kepada HRS. Kemudian, FH juga terkena Pasal 6 karena menyediakan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, juncto Pasal 32. Lalu, FH juga terjerat Pasal 8, karena bersedia untuk menjadi model atau obyek yang berkonten pornografi.

Ancaman pidana yang mengancam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Antara UU Pornografi dan UU ITE, menurut Agus, dapat diajukan secara berbarengan tanpa harus mendahulukan penyebar, dalam hal ini UU ITE dahulu. "Bisa diajukan pornografi dulu, bisa diajukan ITE. Jadi tak saling menunggu ya," ungkap Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menrangkan, pihaknya juga terus menyelidiki, melacak pelaku penyebar konten pornografi yang menjerat HRS dan Firza. Namun, kata Argo, pelaku yang bekerja di dunia maya ini kerap berpindah-pindah dalam menggunakan IP address. "Belum ada info pelaku siapa," kata Argo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement