REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon mengungkap kasus prostitusi yang menggunakan aplikasi pesan dalam transaksinya dengan mengamankan seorang muncikari dan empat pekerja seks komersial.
"Kami amankan muncikari berinisial N yang menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan menggunakan Blackberry Messenger (BBM)," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid AB, di Cirebon, Kamis (1/6).
Kasus itu terungkap saat penggerebekan yang dilakukan pada salah satu hotel di Cirebon pada Rabu (31/5). Adi mengatakan N selaku muncikari menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan dengan menetapkan tarif mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Setiap transaksi muncikari mendapatkan Rp300 ribu per orang dan dari pengakuan N, ia mempunyai 10 anak buah," ujarnya lagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang sebesar Rp1,3 juta. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah mejalani bisnis itu selama satu tahun dan tidak mengenal secara pasti para pelanggannya.
Pelaku mengatakan untuk merekrut anak buah, dia memanfaatkan posisinya sebagai public relation (PR) salah satu tempat hiburan di Kota Cirebon.
"Mayoritas anak buah saya merupakan pekerja lepas di tempat hiburn," ujar pelaku saat diinterogasi oleh polisi.
Pelaku praktik prostitusi itu dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.