Kamis 01 Jun 2017 15:54 WIB

Apindo Jabar Minta Pemprov Keluarkan UMSK Sektor Garmen

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Budi Raharjo
Pabrik tekstil di Indonesia (ilustrasi)
Foto: zhie.student.umm.ac.id
Pabrik tekstil di Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendatangi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/5) kemarin. Kedatangan beberapa perwakilannya ini meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Depok.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaya mengatakan pemerintah harus segera menetapkan UMSK terutama untuk sektor garmen. Hal tersebut diakibatkan peraturan penetapan gaji minimum di daerah tersebut terlampau tinggi, sehingga perusahaan terancam gulung tikar.

"Kalau tidak ada keputusan gubernur upah khusus untuk garmen ini mungkin buyernya tidak akan menempatkan ordernya lagi di pabrik-pabrik yang ada di Jabar," kata Dedy.

Deddy mengatakan akibat belum ditetapkannya UMSK, sebanyak 86 perusahaan di empat wilayah itu terancam akan gulung tikar. Hal ini tentu akan berdampak pada 97.500 karyawan yang terancam kena PHK.