REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendatangi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/5) kemarin. Kedatangan beberapa perwakilannya ini meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan aturan terkait upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Depok.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaya mengatakan pemerintah harus segera menetapkan UMSK terutama untuk sektor garmen. Hal tersebut diakibatkan peraturan penetapan gaji minimum di daerah tersebut terlampau tinggi, sehingga perusahaan terancam gulung tikar.
"Kalau tidak ada keputusan gubernur upah khusus untuk garmen ini mungkin buyernya tidak akan menempatkan ordernya lagi di pabrik-pabrik yang ada di Jabar," kata Dedy.
Deddy mengatakan akibat belum ditetapkannya UMSK, sebanyak 86 perusahaan di empat wilayah itu terancam akan gulung tikar. Hal ini tentu akan berdampak pada 97.500 karyawan yang terancam kena PHK.
Ia berharap upah sektor garmen yang ditetapnan bisa lebih rendah dari UMK. Sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat upah pekerja yang terlalu tinggi.
"Contohnya Kabupaten Purwakarta saja contohnya, dari UMK Rp 2.352.000 tahun ini meningkat sebesar Rp 3,1 juta. Nah kita inginnya dari Rp 2.352.000 menjadi Rp 2.546.000 (untuk sektor garmen)," ujarnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja dan menyetujui kesepakatan upah sektor garmen. Selain itu, pihaknya pun mengakui akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan menanggapi tuntutan dari Apindo Jabar. Ferry menyebutkan tidak ada aturan yang bisa menjadi landasan hukum untuk menerbitkan upah minimum sektor provinsi sektor garmen di Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Depok.
Pasalnya, kata Ferry, dari hasil konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tidak diperbolehkan upah yang diberikan perusahaan lebih rendah dari upah minimum kota (UMK). Sementara perusahaan-perusahaan di empat daerah tersebut meminta upah untuk sektor garmen lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
"Kami rapat dan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja dan hasilnya tidak boleh lebih kecil dari UMK. Tidak ada rujukan hukumnya bila keinginan mereka itu ditetapkan," kata Ferry, Kamis (1/6).
Para pengusaha, ujar Ferry, mengajukan upah sektor di bawah UMM. Seperti Kota Bekasi dari UMK Rp3.601.650 mereka mengusulkan untuk upah minimum sektor provinsi sektor garmen menjadi Rp3.100.000, Kabupaten Purwakarta dari Rp3.169.549 menjadi Rp2.546.744, Kabupaten Bogor Rp3.204.551 menjadi Rp2.810.150, dan Kota Depok Rp3.297.489 menjadi Rp2.930.000.
Selain itu menurut Ferry, kalaupun ingin mengusulkan upah minimum sektor provinsi harusnya angka yang diusulkan satu saja. Tidak berbeda-beda seperti yang diajukan Apindo Jabar saat ini.
Ia pun mengkhawatirkan penetapan tanpa pertimbangan dan berdasarkan hukum, akan muncul kecemburuan asosiasi pengusaha di daerah lain dan akan mengusulkan hal yang sama. Sehingga jika ini dibiarkan akan terjadi preseden yang burut.
Meski demikian, pihaknya bersama instansi terkait akan berkonsultasi kembali ke Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas masalah ini. Sebab permasalahan ini harus melibatkan pemerintah pusat jika nantinya ada aturan atau pengecualian baru untuk Jabar, itu kewenangan pemerintah pusat.
"Posisinya tidak ada regulasi. Nanti Kamis atau Jumat dibahas di Jakarta. Kalau perlu dibahas juga di Apindo pusat," ucapnya.