REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Sihab (HRS) yang kini masih berada di luar negeri. Tim kuasa hukum mengaku keberatan jika sampai kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Imam Besar FPI itu di bandara saat kepulangan nanti.
“Tentunya kami keberatan kalau Habib Rizieq pas pulang (langsung) dijemput paksa di bandara," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/6).
Menurut Sugito, jika penyidik tetap melanjutkan niatnya menjemput paksa maka pihaknya pun akan mengerahkan para pendukung Rizieq agar datang ke bandara. Sugito meminta agar penyidik dapat mengurungkan niatnya.
Baca juga, Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.
Dengan begitu lanjut dia, maka biarkan para pendukung HRS sendiri yang nanti akan mengantar Rizieq ke Polda Metro Jaya. "Massa akan datang untuk menjemput, baru besoknya akan diantar (HRS) ke kepolisian," jelas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka dalam percakapan dengan Firza Husein yang diduga mengandung konten pornografi. Status tersangka tersebut resmi dikeluarkan pada Senin (29/5) lalu. Bahkan, saat ini penyidik memasukkan nama HRS dalam daftar pencarian orang (DPO).