Jumat 02 Jun 2017 11:03 WIB

MUI: Intimidasi tak Dibenarkan Agama

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi pada pelaku ujaran kebencian di media sosial. Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, penertiban pelaku ujaran kebencian harus dilakukan oleh petugas berwenang.

"Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya, tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat," ujar dia pada Republika.co.id, Jumat (2/6).

Zainut mengatakan, intimidasi biasanya terjadi karena reaksi atas post seseorang di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian. Tidak hanya itu, sering juga terjadi fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok. "Sehingga menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari orang atau kelompok tersebut," ujarnya.

Zainut menyebut, kebanyakan tindakan intimidasi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi. Hal tersebut, kata dia, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. "Bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," ujar dia mengakhiri.

Sebelumnya, tersebar video persekusi kelompok masyarakat oleh terduga pelaku ujaran kebencian. Dalam video tersebut, terduga digiring dan diberikan penerangan oleh salah seorang warga. Namun, terlihat ada warga yang tak sanggup menahan emosi hingga memberikan pukulan fisik terhadap terduga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement