REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap kejahatan terorisme bisa diakui sebagai kejahatan terhadap negara. Menurut dia, pengakuan tersebut penting dilakukan demi menjaga keamanan di masa depan.
“Kalau kita dan anak cucu kita ingin aman, maka kita harus benar-benar mengakui kalau teroris adalah kejahatan terhadap negara," kata Gatot dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (2/6).
Bahkan, menurut dia, sangat bodoh bangsa ini masih menganggap terorisme sebagai kejahatan tindak pidana. "Padahal di negara-negara lain teroris itu sudah dianggap kejahatan terhadap negara,” kata dia.
Definisi terorisme sebagai kejahataan luar biasa atau kejahatan melawan negara atau kejahatan tindak pidana masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang antiterorisme. Pendefinisian terorisme sebagai kejahatan luar biasa atau kejahatan melawan negara memungkinkan pelibatan TNI dalam upaya pemberantasannya.
Namun, pelibatan TNI dalam menangani terorisme masih memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat keterlibatan TNI berpotensi melanggar hak azasi manusia. Selain itu, tugas TNI bukanlah penegakkan hukum.
Gatot enggan berandai-andai mengenai reisi aturan yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah itu. Termasuk keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dia juga menyatakan hukum adalah panglima sehingga TNI akan mematuhinya. "Undang-undangnya belum jelas, dan hukum adalah panglima bagi TNI, maka TNI akan patuh dengan hukum," kata Gatot.