REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Markus Nari sebagai tersangka. Dia diduga dengan sengaja berupaya mempersulit atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus proyek pengadaan KTP-el.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penyidik menduga Markus berupaya merintangi proses pemeriksaan di sidang proyek pengadaan KTP-el dengan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. "MN diduga memengaruhi salah satu terdakwa terkait posisinya dalam kasus ini," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/6).
Markus juga diduga berupaya mempersulit hingga menggagalkan proses penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang KTP-el.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
KPK telah menggeledah rumah anggota komisi II Fraksi Partai Golkar Markus Nari pada 10 Mei lalu terkait kasus pemberian keterangan tidak benar pada sidang KTP-el. Hasil penggeledahan ini, penyidik menemukan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Markus, dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk. Seluruhnya langsung disita KPK.
Febri mengatakan, melalui salinan BAP ditemukan KPK saat penggeledahan, Markus berupaya memengaruhi terdakwa dan juga saksi pada proses persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el. "Dan juga termasuk kaitannya dengan penyidikan dalam kasus dengan tersangka MSH (Miryam)," ujar dia.