Jumat 02 Jun 2017 05:22 WIB

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembelian Kapal AHTS

Rep: Santi Sopia/ Red: Ratna Puspita
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah (tengah) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono pada Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina di Gedung Bundar Pinsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (2/6)
Foto: Republika/Santi Sopia
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah (tengah) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono pada Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina di Gedung Bundar Pinsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (2/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) oleh PT Pertamina Trans Kontinental pada 2012-2014.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan penyidik menetapkan tersangka kasus dugaan pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai paling lambat pada Senin (5/6). 

"Kalau bukan hari ini, Senin," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/6).

Pada Jumat hari ini, Kejakgung telah menerima dua laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut. BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap pelelangan maupun pelaksanaan kontrak.