REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) oleh PT Pertamina Trans Kontinental pada 2012-2014.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan penyidik menetapkan tersangka kasus dugaan pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai paling lambat pada Senin (5/6).
"Kalau bukan hari ini, Senin," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/6).
Pada Jumat hari ini, Kejakgung telah menerima dua laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut. BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada tahap pelelangan maupun pelaksanaan kontrak.