Jumat 02 Jun 2017 17:15 WIB

Hakim MK Diminta Pro Rakyat

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Hakim Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memiliki keberpihakan dan integritas dalam menangani kasus judicial review atau peninjauan ulang UU No 41/1999 dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/6).

Selain itu, hakim MK tersebut juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang lingkungan hidup. Sebab, tinjauan kembali yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) hanya untuk menghapus pasal-pasal yang mengancam bisnis mereka. "Ini sudah indikasi mereka tidak punya moral yang baik untuk lingkungan yang baik dan bersih," ujar dia.

Sejak 1997, Inda mengatakan, sudah marak terjadi kebakaran hutan dan lahan di perkebunan kelapa sawit. Kebanyakan, kebakaran masif dilakukan oleh pekebun besar. Namun para pekebun besar tersebut kini justru menuntut adanya kesamaan dengan petani pekebun kecil.

Dalam pasal 69 ayat 2 UU PLH mengecualikan masyarakat untuk membuka lahan secara tradisional yakni dengan cara membakar di lahan kurang dari dua hektare. Sementara pengusaha menuntut adanya kesamaan mengingat pekebun besar tidak diperkenankan melakukan pembakaran lahan sedikit pun.

Marselinus Andry dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan, undang-undang tersebut merupakan upaya perlindungan pemerintah kepada para petani. Sayangnya kini petani pekebun seolah dibatasi aksesnya oleh para pengusaha.

Petani sendiri saat ini telah mengalami keterbatasan dalam akses keuangan dan teknologi, padahal itu diperlukan untuk mereka membuka lahan tanpa harus membakar. Minimnya pelatihan dan pendidikan untuk bertani dengan cara terbaik juga memaksa mereka mau tidak mau menggunakan cara buka lahan dengan pembakaran. "Jika gugatan dikabulkan, kami beranggapan akan banyak petani dipenjarakan," kata dia.

SPKS memperkirakan sejak musibah kebakaran yang terjadi pada 2014 dan 2016, sekitar 629 orang masyarakat diproses secara hukum. Mereka dituding sebagai pelaku pembakaran, sementara proses penegakan hukum bagi pengusaha perkebunan masih belum ditegakkan meski beberapa kasus telah diproses.

Untuk itu, ia melanjutkan, penegak hukum perlu melakukan evaluasi apakah benar petani kecil yang melakukan pembakaran. Evaluasi juga perlu dilakukan untuk mengetahui kepatuhan para pelaku usaha itu sendiri.

Menurutnya, pembukaan lahan dengan tidak membakar membutuhkan dana sebesar Rp 3 juta per hektare, sedangkan dengan membakar hanya memerukan Rp 300 ribu per hektare. "Sementara bank enggan memberi pinjaman," katanya.

Kendati demikian bukan berarti petani pekebun enggan beralih untuk bertani dengan sistem keberlanjutan. Di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Sanggau diakui Andry telah memiliki cara sendiri untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar, yakni dengan koordinasi dan melaporan rencana pembukaan lahan kepada kepala desa hingga tingkat kecamatan untuk kemudian diawasi instansi terkait.

"Model seperti ini patut dicontoh bagi daerah lain dalam rangka menjaga praktik pembakaran liar yang terjadi di perkebunan," ujarnya. Dengan begitu, ke depannya perkebunan rakyat tidak lagi dicap sebagai penyebab kebakaran maupun deforestasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement