REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Segenap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri tengah memperjuangkan haknya kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yakni mengusulkan agar dibentuk daerah pemilihan (dapil) luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan hak konstitusional dan hak politik WNI yang ada di luar negeri dengan adanya keterwakilan yang lebih jelas di lembaga legislatif.
Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia, M. Al-Arief saat beraudiensi dengan Pansus Pemilu mengatakan, jumlah WNI di luar negeri jumlahnya yang terdata Kementerian Luar Negeri sebanyak 4,694 juta di 171 titik di seluruh dunia. Namun, dengan jumlah besar tersebut, keterwakilan di legislatif dirasa masih kurang.
"Selama ini suara kami disempilkan ke sebuah dapil dan 7 wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di LN. Kami setiap berkunjung menemui wakil-wakil kami, rata-rata respondnya konstituen saya juga ada di LN," ujar M. Al-Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (2/6).
Arief mengungkapkan, selama ini suara 4,694,484 jiwa WNI yang ada di luar negeri digabungkan di dapil DKI Jakarta 2 yang mencakup Jakarta Pusat dengan populasi sekitar 900 ribu jiwa dan Jakarta Selatan dengan populasi sekitar 2,3 juta jiwa. Karena penggabungan Dapil tersebut juga membuat WNI kesulitan menyampaikan aspirasi di luar negeri lantaran isu dan persoalan yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat jauh berbeda.
"Bagaimana kami bisa berbuat lebih banyak untuk mendukung diplomasi publik Indonesia. Karena tidak ada saluran aspirasi efektif," ujarnya.
Karena itu juga, ia berharap usulan tersebut menjadi perhatian Pansus Pemilu untuk kemudian diakomodir dalam RUU Pemilu yang kini tengah dibahas Pansus. Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dia secara pribadi memahami dan mendukung daerah pemilihan luar negeri. Ia juga sepakat jika potensi pemilih 4 juta WNI harus ditata sedemikian rupa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperbesar jumlah keterwakilan di Dapil DKI Jakarta dua. "Banyak solusi juga, ada solusi lain misal memperbesar jumlah keterwakilan di Dapil DKI dua. Sesuai pemilih di LN atau pendekatan lain. Tapi kami dari sisi penyelenggara pemilu sudah kita perbaiki sedemikian rupa untuk penyelenggara Pemilu di LN dilakukan penguatan.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS Sutriyono juga menilai, usulan Dapil luar negeri sebagai usulan yang rasional. Sebab, jumlah WNI luar negeri diketahui cukup besar, namun keterwakilan mereka diakomodir di Dapil DKI dua. "Jadi mereka ada keinginan diaspora itu Dapil lebih jelas sehingga pertanggungjawaban jelas. Misal dibikin per benua. Tapi masalahnya kan diaspora kita ini kan nggak sama rata peredarannya," kata Sutriyono saat dihubungi.
Karena itu, penting usulan tersebut untuk diperhatikan. Namun, ia meragukan usulan tersebut bisa diakomodir dalam RUU Pemilu 2019 mendatang. "Yang kita lihat rumusannya dari pemerintah pun belum masuk," ujarnya.