REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber terkait anggota Komisi II DPR RI (Fraksi Partai Golkar) Markus Nari mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya sebagai saksi dalam kasus KTP-elektronik (KTP-el).
"Pencarian sumber dari copy BAP itu salah satu materi dalam penyidikan yang kami lakukan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Febri menyatakan KPK akan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan copy BAP tersebut karena hal itu penting sekali bagi KPK untuk melihat konstruksi lebih luas dan jejaring di balik kasus KTP-e itu.
"Karena kita tahu ketika kami sedang menangani sebuah kasus besar salah satu contohnya adalah kasus KTP-el, maka ada indikasi pihak-pihak yang diduga terkait dengan itu akan melakukan upaya-upaya apakah upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan atau persidangan tersebut atau pun upaya lain," tuturnya.
KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
Pertama, kata Febri, tersangka Markus Nari (MN) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.