Jumat 02 Jun 2017 19:07 WIB

PSIK: Pencalonan Rektor Dikonsultasikan ke Tim Penilai Akhir

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Arif Susanto (kiri)
Foto: Antara
Arif Susanto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, rencana kebijakan pengangkatan rektor universitas negeri secara langsung oleh presiden tidaklah tepat. Tapi, menurutnya ide kebijakan tersebut bisa diterima jika pencalonan rektor hanya dikonsultasikan kepada tim penilai akhir yang di bawah kendali presiden.

"Rencana kebijakan pengangkatan rektor universitas negeri secara langsung oleh presiden tidaklah tepat. Tetapi, bisa diterima jika pencalonan rektor dikonsultasikan kepada Tim Penilai Akhir yang di bawah kendali Presiden," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (2/6).

Arif melanjutkan, mestinya negara dapat memberi kewenangan lebih luas kepada universitas-universitas untuk mengelola kepentingan mereka dalam kerangka otonomi kampus. Apalagi, menurutnya selama ini kepentingan pemerintah lewat suara Mendikbud atau Menristekdikti terlalu dominan mengontrol pemilihan rektor universitas negeri.

"Selama ini, kepentingan pemerintah lewat suara Mendikbud atau Menristekdikti terlalu dominan mengontrol pemilihan rektor universitas negeri, bahkan dibandingkan civitas academika kampus sendiri," jelas Arif.

Seperti diketahui, pada Kamis, (1/6) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana menyusun kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi (PT) yang melibatkan rekomendasi presiden. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya ideologi radikalisme yang masuk ke kampus-kampus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement