REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ketiganya, Asep Sofyan alias Karpet, Waris Suyipno alias Masuyit, dan Jajang Ikin Sodikin alias Abu Revan.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polres Depok dan ditahan di Polres Depok. "Yang ditahan tiga orang, yang lain dalam penyelidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).
Tersangka dikenakan Pasal 15 Jo 7 dan pasal 13 huruf C UU 15 2003 tentang Terorisme. Setyo mengatakan, pihak kepolisian telah resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada 31 Mei. "Karena libur, jadi baru update sekarang, sebenarnya dilakukan penahanan pada 31 Mei," kata Setyo, menambahkan.
Adapun, hasil pemeriksaan lanjutan untuk barang bukti ditemukan di rumah tersangka Ahmad Sukri yang merupakan pelaku bom bunuh diri. Dari rumah tersangka asal Garut Jabar itu, ditemukan barang bukti yang sama dengan bom Kampung Melayu. Bukti itu di antaranya, kontainer panci presto 24 sentimeter dengan ukuran dan merek yang sama yakni visensa.
Lalu, //casing detonator rakitan yang dibuat dari lempengan kaleng minuman ringan. Selain itu, serbuk korek api serta isian bahan peledak utama TATP.
Setyo menambahkan, polisi sudah memastikan dan menyimpulkan bahwa perakit bom adalah Ahmad Sukri. Mengenai peran tiga tersangka baru, Setyo menyebut tidak bisa menjelaskan secara detail tapi yang jelas tiga tersangka yang ditahan sekarang sudah dengan alat bukti kuat. Peran mereka sangat kuat di antaranya memasok bahan.
"Yang jelas men-//supply bahan dan kendaraan. Perakit masih dalam pendalaman karena yang jelas yang ada di rumah itu bekas-bekas ada ember juga yang disita ada bekas TATP," kata dia.