REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyebutkan ada 38 WNI di Marawi, Filipina. Sebanyak 37 di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, jumlah itu terlepas dari yang sudah dipulangkan oleh pihak KBRI.
Setyo menjelaskan, enam WNI sudah dideportasi oleh pemerintah Filipina. Sementata yang diduga tewas ada empat orang. "Kemudian kembali ke Indonesia ada enam. Lima pria dan satu wanita. Yang lainnya diduga masih ada di sana," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).
Polri menyebut kasus Marawi sebagai Foreign Terorist Fighters (FTF). Polri melalui Polda Sulawesi Utara sudah mengerahkan 119 personel untuk menambah kekuatan di perbatasan. Perbatasan itu adalah di tiga pulau Marore, Miangas, dan Nangusa.
Setyo mengatakan, itu adalah pulau-pulau terluar di Sulawesi Utara dan jarak paling dekat dari Filipina Selatan. Di sana, tim akan diperkuat oleh Brimob Nusantara. Penambahan anggota dari Brimob Polda lain sekitar 200 orang. Nantinya, anggota akan disebar untuk memperkuat perbatasan bersama-sama dengan TNI yang sudah menempati pos di perbatasan.
Dia menambahkan, tim Densus memang terus mendalami data 38 WNI tersebut. Densus mendalami apakah WNI itu punya kegiatan di Indonesia. "Karena mereka (WNI) melakukan di Marawi, kita akan sinkronkan dan ada data di profiling kita itu bisa dipidanakan. Tetapi yang jelas kita harus lihat profiling kita, data kita dan cek kegiatan mereka di sana," kata dia.