Jumat 02 Jun 2017 21:33 WIB

Pemkot Solo Berlakukan Tarif Progresif di Enam Area Parkir

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nidia Zuraya
Tarif parkir progresif di kota Solo. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir progresif di kota Solo. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo menerapkan sistem tarif progresif di sejumlah titik parkir mulai Jumat (2/6). Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, M Usman mengatakan terdapat enam area parkir yang telah resmi diberlakukan sistem tarif progresif. 

Enam area parkir tersebut yakni area parkir selatan dan utara sekitar Masjid Agung Surakarta, area parkir pasar cinderamata Klewer, area parlir alun-alun utara Klewer, Plaza Singosaren dan basement pasar Klewer. “Dengan diberlakukannya tarif progresif ini agar masyarakat yang parkir pun tidak berlama-lama, sebab area parkir juga terbatas,” tutur Usman. 

Kendati demikian, dia menjelaskan tariff progresif hanya diberlakukan bagi pengunjung atau warga yang hendak berbelanja di sekitar Klewer, sedang untuk para pedagang, kata dia tidak dikenakan. Pemkot Solo memasang tarif untuk sepeda motor mulai Rp 1.000, mobil Rp 2.000, sedang truk Rp 4.000. Setiap kelipatan dua jam, diberlakukan kelipatan penambahan tarif. 

“Sekarang penghitungannya masih manual, nanti menggunakan alat, kita bisa kerjasamakan dengan perbangkan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement