Sabtu 03 Jun 2017 07:10 WIB

DPR Pertimbangkan Pembentukan Dapil Luar Negeri

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu mempertimbangkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri pada Pemilihan Umum 2019. 

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pertimbangan tersebut setelah dia menerima kunjungan delegasi Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) di Gedung DPR RI,  Senayan,  Jakarta, Jumat (02/6). IDN mengusulkan pembentukan dapil luar negeri. 

Permohonan ini  untuk memberi ruang keterwakilan politik secara khusus terhadap 4.694.484 jiwa WNI yang berdomisili di luar negeri. Selama ini, keterwakilan mereka digabungkan dengan Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Sebelumnya pernah diusulkan tetapi tidak dibahas. Saya kira mereka serius mengusulkan, datang khusus dari Amerika," kata Lukman melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (3/6). 

Lukman mengatakan DPR sudah memberikan kesempatan kepada delegasi IDN untuk menyampaikan usulan tersebut di depan pemerintah dan tim perumus. "Jika disetujui maka akan dilempar kembali ke pansus," ujar dia. 

Jika tim perumus menyetujui usulan tersebut maka pansus akan memiliki beberapa opsi. Opsi pertama, yaitu membentuk dapil luar negeri. Kedua, penambahan jumlah anggota dapil DKI II sesuai jumlah penduduk luar negeri.

"Kedua opsi tersebut memiliki peluang yang sama tergantung pada pembahasan pansus bersama pemerintah," kata Lukman.

Jika opsi kedua yang dipilih maka Lukman sempat mengusulkan agar jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dikonversikan dalam formula yang sama dengan warga di dalam negeri. Menurut dia, opsi ini tetap membuka ruang pencalegan dari WNI di luar negeri. 

Lukman menyatakan ini juga mendorong penguatan penyelenggara pemilu seperti adanya KPU dan Bawaslu untuk WNI di luar negeri. Selama ini, menurut dia, penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat ad hock

"Jika pendekatannya seperti itu, mau tidak mau harus ada KPU yang permanen di luar negeri, ada Bawaslu, sehingga tahapan pemilu mulai dari verifikasi sampai pemilihan itu tahapannya di luar negeri," kata Lukman. 

Presiden IDN Muhammad Al Arif mengungkapkan, jika diibaratkan suatu provinsi maka jumlah diaspora Indonesia akan menjadi provinsi terbesar ke-16 di Indonesia. Jumlah warga Indonesia di luar negeri lebih banyak dari populasi DI Yogyakarta,  Bali,  Kalimantan Timur, dan Papua. 

Untuk itu, dia berharap DPR mendengar aspirasi pembentukan dapil luar negeri. Menurut dia, pembentukan dapil luar negeri akan menjamin hak keterwakilan mereka di lembaga legilastif. 

Meskipun diaspora berada di luar yurisdiksi wilayah Indonesia, Arif menyatakan, isu-isu yang dihadapi WNI di luar negeri sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi oleh konstituen di Jakarta Pusat  dan Jakarta Selatan. Apalagi, jumlah diaspora Indonesia lebih besar ketimbang kedua kota tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement