REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme didesak berbagai pihak untuk disegerakan.
Anggota Panitia Khusus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menargetkan pembahasan revisi rampung dalam dua masa sidang lagi yakni pada Oktober 2017. Hal ini karena banyak poin krusial yang akan disingkronkan dan disempurnakan dalam revisi UU tersebut.
Ia mengungkap, dari 115 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Anti Terorisme, sudah 70 DIM diselesaikan. Sisanya, DIM yang merupakan DIM kontroversial dalam RUU diantaranya mulai dari pasal Guantanamo, keterlibatan TNI, perpanjangan masa penahanan terhadap terduga terorisme.
"Ekspektasi kita sudah selesai di dua masa sidang lagi yakni Oktober, sengaja pasal-pasal sensitif kita taruh di paling belakang," katanya dalam diskusi polemik bertajuk 'Membedah Revisi UU Anti Terorisme' di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/6).