Ahad 04 Jun 2017 17:37 WIB

Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba Asal Aceh

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menembak mati dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram sabu-sabu. Dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Ahad (4/6), Kapolda Sumut Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penembakan yang terjadi pada Sabtu (3/6) dilakukan karena keduanya berupaya melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api ketika akan ditangkap.

Kedua bandar yang tewas ditembak itu adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Deaa Kambam, Kecamatan Muara Baru. Sedangkan satu lagi tersangka yang ikut ditangkap tetapi tidak tertembak adalah Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam.

Selain lima kg sabu-sabu, polisi juga mengamankam barang bukti lain berupa satu unit mobil bernomor polisi BK 38 DI dan satu pucuk senjata api genggam. Rycko menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi bakal adanya pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengimpulkan informasi, diketahui adanya sebuah mobil dari Aceh dengan nomor polisi BK 38 DI melewati Besitang, Kabupaten Langkat dan berada di kawasan tol Tanjung Mulia, Medan. Ketika dikejar dan mobil tersebut diadang, para penumpangnya berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api sehingga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement