REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bisa meminta bantuan imigrasi Arab Saudi untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tengah berada di negara itu. Syaratnya, Polri meminta bantuan secara resmi pada Ditjen Imigrasi untuk memulangkan Habib Rizieq. Sebab, visa yang digunakan pria yang menjadi tersangka kasus pornografi itu, diterbitkan oleh Imigrasi Arab Saudi.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparatur penegak hukum sesuai aturan undang-undang," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Ahad (4/6).
Permintaan bantuan pemulangan WNI bisa dilakukan, salah satunya untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia. Namun, imigrasi tidak bisa berinisiatif memulangkan. Ia beralasan, imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing dan mencegah orang Indonesia ke luar negeri.
Kendati demikian, ia menjabarkan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan turunannya PP Nomor 31 Tahun 2013 proses penegakan hukum dapat dilakukan apabila dibutuhkan pada WNI yang berada di luar negeri sesuai SOP.
"Jadi penyidik meminta pada Menkumham, pendelegasian pada Dirjen keimigrasian untuk melakukan bantuan tersebut," ujarnya.
Ronny mengatakan, hingga saat ini imigrasi belum menerima surat permohonan bantuan dari Polda Metro Jaya atau Mabes Polri untuk pencabutan visa Habib Rizieq. Namun, ia meyakini, Polri memiliki strategi sendiri untuk melakukan penegakan hukum.
Ronny mengaku, ia telah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya untuk membicarakan permasalahan itu, tetapi dilakukan secara lisan. "Kita tak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," ujarnya.